Chat Kami

Pencarian Teratas

Cara Mengurus STNK dan BPKB Mobil dengan Mudah

Saturday, 15 Feb 2025

businee men work with laptops side car

Saat memiliki sebuah kendaraan baru, mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru merupakan sebuah proses yang tidak bisa diabaikan. Kedua dokumen ini menjadi bukti legal kepemilikan kendaraan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami proses serta biaya yang diperlukan dalam pembuatannya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara urus STNK dan BPKB dengan mudah. Dengan memahami prosedurnya, Anda lebih siap dalam mengurus dokumen kendaraan yang sesuai dengan ketentuan. Mari simak pembahasannya!

Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Baru

Biaya untuk pembuatan STNK dan BPKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:

Baca Juga:

Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua (Motor)

  • BPKB: Rp225.000 per penerbitan.
  • STNK: Rp100.000.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000
  • Nomor Polisi Baru: Rp30.000

Untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat (Mobil)

  • BPKB: Rp375.000 per penerbitan.
  • STNK: Rp100.000.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000.
  • Nomor Polisi Baru: Rp30.000

Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2021 dan menetapkan standar biaya yang berlaku untuk pengurusan dokumen resmi kendaraan bermotor di Indonesia.

Cara Urus STNK dan BPKB 

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus STNK dan BPKB baru.

Pengurusan STNK Kendaraan Baru

1. Kunjungi Kantor Samsat

Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Pastikan kamu membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti faktur pembelian kendaraan, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya agar proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.

2. Cek Fisik Kendaraan

Setelah tiba di Samsat, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas. Proses ini bertujuan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen kendaraan.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran kendaraan baru yang disediakan oleh petugas Samsat. Pastikan seluruh data yang dicantumkan sudah benar dan sesuai dengan identitas pemilik serta dokumen kendaraan untuk menghindari kendala saat verifikasi.

4. Serahkan Dokumen

Setelah formulir selesai diisi, serahkan formulir tersebut bersama dokumen persyaratan dan hasil cek fisik kendaraan ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Proses Pembuatan STNK

Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, petugas akan memproses penerbitan STNK kendaraan baru. Pada tahap ini, data kendaraan dan pemilik akan diverifikasi serta dimasukkan ke dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

6. Bayar Biaya Pembuatan STNK

Setelah proses administrasi selesai, kamu perlu melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK sesuai ketentuan yang berlaku. Simpan bukti pembayaran karena biasanya akan diminta saat pengambilan dokumen kendaraan.

7. Pengambilan STNK dan SKPD

Setelah seluruh proses selesai, kamu dapat mengambil STNK beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Periksa kembali data yang tercantum pada dokumen tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum meninggalkan loket pelayanan.

Baca Juga:

Pengurusan BPKB Kendaraan Baru

1. Isi Formulir Permohonan BPKB

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan BPKB yang tersedia di kantor kepolisian atau melalui dealer yang membantu proses registrasi kendaraan baru. Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan identitas pemilik dan dokumen kendaraan.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen yang diajukan. Hasil pemeriksaan ini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan BPKB.

3. Serahkan Dokumen

Setelah formulir terisi dan cek fisik selesai dilakukan, serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan BPKB. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum proses dilanjutkan.

4. Lakukan Pembayaran

Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB sesuai tarif yang berlaku. Pembayaran biasanya dilakukan melalui bank atau loket pembayaran yang telah ditunjuk.

Selain biaya penerbitan BPKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan biaya administrasi lain yang mungkin timbul selama proses kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan berasal dari daerah berbeda, kamu juga perlu memahami biaya silang nopol mobil yang berlaku sebelum melakukan proses mutasi atau registrasi ulang.

5. Serahkan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukti pembayaran kepada petugas sebagai konfirmasi bahwa biaya administrasi telah dilunasi. Bukti ini akan digunakan untuk melanjutkan proses penerbitan BPKB.

6. Tunggu Proses Pembuatan

Petugas akan memproses penerbitan BPKB setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Lama proses dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan antrean layanan di masing-masing wilayah.

7. Pengambilan BPKB

Setelah BPKB selesai diterbitkan, kamu dapat mengambil dokumen tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sebelum meninggalkan loket, pastikan seluruh data yang tercantum pada BPKB sudah benar dan sesuai dengan identitas serta data kendaraanmu.

Pentingnya Mengurus STNK dan BPKB

STNK dan BPKB adalah dokumen penting bagi setiap pemilik kendaraan. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan membayar pajak, sementara BPKB adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut.

Tanpa kedua dokumen ini, Anda dapat menghadapi masalah hukum dan kesulitan dalam melakukan berbagai transaksi terkait kendaraan, seperti penjualan atau pembaruan pajak. Selain itu, memiliki STNK dan BPKB yang sah juga memudahkan dalam proses beli mobil bekas. Dokumen yang lengkap dan valid menjadi salah satu indikator bahwa kendaraan tersebut memiliki riwayat yang jelas dan tidak bermasalah.

Tips Mengurus STNK dan BPKB

  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan asli.
  • Datang ke kantor Samsat pada jam kerja.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
  • Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB dengan sabar.

Beli Mobil Bekas dengan Dokumen Terverifikasi di Belanja Mobil

Mengurus STNK dan BPKB memang butuh waktu, apalagi kalau kamu sibuk bekerja. Namun, urusan dokumen yang paling berisiko justru terjadi sebelum itu, yaitu saat membeli mobil bekas. 

Nomor rangka yang tidak cocok, BPKB yang masih dijaminkan, atau pajak yang ternyata sudah lama mati bisa membuat proses balik nama dan perpanjangan jauh lebih rumit jika baru ketahuan setelah transaksi.

Di Belanja Mobil, risiko tersebut sudah dicek sebelum unit ditawarkan. Keabsahan dokumen diverifikasi, termasuk kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK dan BPKB. 

Semua mobil berusia di bawah 5 tahun, sudah lolos inspeksi 155 titik, dan dijamin bebas bekas tabrak dan banjir. Setiap unit juga dilengkapi garansi 5 tahun, garansi mobil bekas terpanjang di Indonesia, untuk 5 komponen utama: mesin, transmisi, kaki-kaki, rem, dan AC. 

Cari mobil bekas dengan dokumen lengkap di Belanja Mobil →

Frequently Asked Questions

Apa saja syarat perpanjangan STNK mobil?

Untuk perpanjangan tahunan, siapkan STNK asli dan KTP asli pemilik beserta fotokopinya. Beberapa kantor Samsat juga meminta BPKB. Untuk perpanjangan 5 tahunan, siapkan KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli, lalu lakukan cek fisik kendaraan di Samsat, karena pelat nomor juga akan diganti. Khusus sepanjang 2026, KTP pemilik lama tidak wajib dilampirkan untuk kendaraan yang belum dibalik nama. Sebagai gantinya, kamu cukup mengisi formulir pernyataan kepemilikan dan berkomitmen melakukan balik nama paling lambat 2027.

Berapa lama mengurus STNK dan BPKB?

Perpanjangan STNK tahunan di Samsat umumnya selesai dalam 15–60 menit, dan bisa juga dilakukan lewat aplikasi SIGNAL tanpa antre. Penerbitan BPKB, misalnya untuk menggantikan BPKB yang hilang, memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar satu bulan.

Apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang?

Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, lalu umumkan kehilangan tersebut di surat kabar sebanyak 3 kali. Setelah itu, ajukan penerbitan BPKB baru di Samsat atau Polda sesuai domisili. Bawa KTP, STNK, surat laporan polisi, bukti pengumuman di surat kabar, hasil cek fisik kendaraan, serta surat keterangan dari bank atau leasing bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan. Biaya penerbitan BPKB mobil sebesar Rp375.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020, dan prosesnya sekitar satu bulan.